Sekolah Tinggi Musik Bandung berdiri dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 2001 dengan ijin operasional berdasarkan SK Mendiknas No . 129/D/O/2001. Setelah melewati proses penilaian dan evaluasi selama 2 tahun dari Departemen Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, ijin tersebut diperbaharui dengan keluarnya SK Mendiknas No. 614/D/T/2004.
Sejak lama kota Bandung dikenal sebagai barometer perkembangan musik di Indonesia. Bahkan, juga dijuluki “gudang”nya musisi yang tidak pernah berhenti melahirkan seniman-seniman musik berbakat yang sanggup berkiprah, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Inilah yang menjadi inspirasi berdirinya Sekolah Tinggi Musik Bandung, sebagai sekolah tinggi formal di bidang musik satu-satunya di Indonesia.
Di lembaga inilah mahasiswa ditempa untuk bisa mengelola keseimbangan penguasaan bermain musik dengan pengetahuan serta wawasan-wawasan lainnya sebagai modal dasar menjadi musisi yang baik. Dan musisi yang baik bukan dinilai dari sekedar piawai memainkan instrument, melainkan harus mampu mengaransir secara harmonis unsur-unsur talent, relationship, patience, belief & knowledge – menjadi kesatuan yang utuh di dalam dirinya.
VISI
“Sekolah Tinggi Musik Bandung menjadi lembada pendidikan yang berkualitas unggul”
MISI
”Membentuk musisi yang bersikap etis, berwawasan akademis dan cultural, professional, serta mampu berperan di masyarakat”
MOTTO
“Menjadi musisi yang baik”
DR. Bucky Wikagoe, M.Si - Pimpinan STiMB
for detail see : www.stimb.co.cc
JOINING FEE
Dilunasi pada waktu registrasi
Biaya Kemahasiswaan Rp. 500.000,- (sudah termasuk jaket almamater & t’shirt)
TUITION FEE
Dibayar setiap awal semester
Biaya SKS Rp. 125.000,- /SKS