Aris Aviantara (Registered Tax Consultant)
Aris Aviantara (Registered Tax Consultant)
Pengetahuan ditambahkan (4) lagi >>
Tambahkan di Jaringan Saya   |   Tampilkan Profile
Berlangganan Pengetahuan Anggota: Oleh Email
Manajemen dan Perencanaan Pajak

Tanggal Posting: 23 Jun 09 Kategori: Peluang Bisnis
URL: Berlangganan Saluran Pengetahuan: Oleh Email
Related Ad Tags: Konsultan Pajak    Pajak    Konsultasi Pajak    Perencanaan Pajak    Tax Review    Pemeriksaan Pajak

Knowledge & Articles : Editorial

Manajemen dan Perencanaan Pajak 

 

1.     Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

2. Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif

Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.

Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

3. Aspek-aspek dalam Tax Planning

a. Aspek Formal dan Administratif

- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);

- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;

- Memotong dan/atau memungut pajak;

- Membayar pajak;

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.

b. Aspek Material

Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

4. Tahapan Tax Planning

a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)

b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)

c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)

d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)

e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

5. Strategi Umum Perencanaan Pajak

a. Tax saving

b. Tax avoidance

c. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan

d. Menunda pembayaran kewajiban pajak

e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan

 

Aris Aviantara, SE, BKP

Registered Tax Consultant 

Telp. 021-68865227, 08161485943

 

 

Related Link :




Pertanyaan & Pendapat  
Ada pertanyaan dan pendapat, tambahkan disini!
 
Already registered as a member? Please login to show your display name and avatar at your comments.
 
Name:
Tanya & Balas
- Maks. 4000 Karakter (sekitar 850 kata)
- Tolong Jangan Posting segala sesuatu yang merugikan orang lain dan / atau material yang dilarang.
Verification code:     
Peringkat 0
Tarif pengetahuan ini
Tampilan: 3067
Pertanyaan & Pendapat: 0
Ditambahkan di Favourite: 0

  • Posting Pendapat
  • Tambah ke My Favourite
  • Laporan yang Tidak Tepat