Indonesia Eng | Bahasa
Negara/Wilayah Lain
Grey Area dalam Perpajakan
Idealnya, peraturan yang baik - termasuk peraturan pajak - adalah peraturan yang tidak mengandung grey area. Namun demikian, hal itu tidak mungkin dicapai karena manusia pasti mempunyai kelemahan dan pasti memiliki perbedaan dalam kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Grey area perpajakan adalah sebuah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai berat terekspos oleh aturan pajak, akan tetapi tidak ada aturan pajak yang berlaku sekarang yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut.
Maka dalam konteks perpajakan, grey area adalah:
Grey Area dalam perpajakan sering mengakibatkan munculnya perbedaan persepsi antara satu pihak dengan pihak lain (misalnya antara otoritas pajak dengan pembayar pajak, atau di antara pembayar pajak sendiri, atau bahkan di antara pihak di dalam otoritas pajak sendiri). Kondisi di atas, jelas akan berpeluang merugikan salah satu pihak.
Munculnya Grey Area dalam Perpajakan
Grey Area dalam perpajakan muncul karena banyak sebab, di antaranya adalah:
Menyikapi Grey Area Perpajakan dengan Benar
Pada prinsipnya, setiap pihak siapapun dia (pembayar pajak, konsultan pajak, maupun otoritas pajak) harus mengambil sikap yang tepat atas setiap grey area di dalam dunia perpajakan. Tolok ukur dari sikap itu adalah tetap dipertahankannya orientasi pihak yang bersangkutan pada aspek kebenaran dan keadilan, sebab:
Aris Aviantara, SE, BKP
Registered Tax Consultant
Related Link :
konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply