Aris Aviantara (Registered Tax Consultant)
Aris Aviantara (Registered Tax Consultant)
Pengetahuan ditambahkan (4) lagi >>
Tambahkan di Jaringan Saya   |   Tampilkan Profile
Berlangganan Pengetahuan Anggota: Oleh Email
Grey Area dalam Perpajakan

Tanggal Posting: 04 Apr 09 Kategori: Peluang Bisnis
URL: Berlangganan Saluran Pengetahuan: Oleh Email
Related Ad Tags: Konsultan Pajak    Pajak    Konsultasi Pajak    Perencanaan Pajak    Tax Review    Pemeriksaan Pajak

Knowledge & Articles : Editorial

Grey Area dalam Perpajakan


Idealnya, peraturan yang baik - termasuk peraturan pajak - adalah peraturan yang tidak mengandung grey area. Namun demikian, hal itu tidak mungkin dicapai karena manusia pasti mempunyai kelemahan dan pasti memiliki perbedaan dalam kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Grey area perpajakan adalah sebuah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai berat terekspos oleh aturan pajak, akan tetapi tidak ada aturan pajak yang berlaku sekarang yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut.

Maka dalam konteks perpajakan, grey area adalah:

  • Keadaan atau transaksi yang sebenarnya terekspos pajak, akan tetapi tidak ada aturan yang mengaturnya;
  • Ada aturannya tapi tidak jelas karena tidak lengkap, tidak implementatif, tidak informatif, memunculkan multi tafsir, berbeda antara aturan dan praktek dan sebagainya;
  • Ada aturannya, akan tetapi jumlahnya lebih dari satu sehingga mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran peraturan, tarik-menarik, saling berkontradiksi dan sebagainya.


 

 

 

 

Grey Area dalam perpajakan sering mengakibatkan munculnya perbedaan persepsi antara satu pihak dengan pihak lain (misalnya antara otoritas pajak dengan pembayar pajak, atau di antara pembayar pajak sendiri, atau bahkan di antara pihak di dalam otoritas pajak sendiri). Kondisi di atas, jelas akan berpeluang merugikan salah satu pihak. 


Munculnya Grey Area dalam Perpajakan


Grey Area dalam perpajakan muncul karena banyak sebab, di antaranya adalah:

  • Ketiadaan ketentuan yang semestinya mengatur suatu permasalahan, sehingga memunculkan berbagai persepsi atau interpretasi dan penafsiran;
  • Pengaturan yang ada tidak jelas dan tidak pasti;
  • Pengaturan yang ada berlebih atau saling tumpang tindih;
  • Perbedaan kepentingan dan penafsiran antara pembayar pajak dan otoritas pajak;
  • Perbedaan kepentingan dan penafsiran di antara pembayar pajak;
  • Perbedaan kepentingan dan penafsiran di antara berbagai pihak di dalam otoritas pajak.

 

 

 


 

 

 

Menyikapi Grey Area Perpajakan dengan Benar 

Pada prinsipnya, setiap pihak siapapun dia (pembayar pajak, konsultan pajak, maupun otoritas pajak) harus mengambil sikap yang tepat atas setiap grey area di dalam dunia perpajakan. Tolok ukur dari sikap itu adalah tetap dipertahankannya orientasi pihak yang bersangkutan pada aspek kebenaran dan keadilan, sebab:

  • Undang-undang perpajakan diberlakukan dengan mengedepankan aspek keadilan.
  • Beban pajak harus ditanggung atau dibayar sesuai dengan kemampuan pihak yang harus menanggung atau membayarnya.

 

 

 

 

 

 

Aris Aviantara, SE, BKP

Registered Tax Consultant 

Telp. 021-68865227, 08161485943

 

 

Related Link :

 

konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.wordpress aviantara.multiply

 



Pertanyaan & Pendapat  
Ada pertanyaan dan pendapat, tambahkan disini!
 
Already registered as a member? Please login to show your display name and avatar at your comments.
 
Name:
Tanya & Balas
- Maks. 4000 Karakter (sekitar 850 kata)
- Tolong Jangan Posting segala sesuatu yang merugikan orang lain dan / atau material yang dilarang.
Verification code:     
Peringkat 0
Tarif pengetahuan ini
Tampilan: 831
Pertanyaan & Pendapat: 0
Ditambahkan di Favourite: 0

  • Posting Pendapat
  • Tambah ke My Favourite
  • Laporan yang Tidak Tepat